Indonesia tetap mempunyai potensi untuk memperluas lokasi lautnya di selatan Bengkulu sampai selatan sumba, di samudera hindia serta ut...
Sebagai negara yang sudah meratifikasi hukum laut internasional ( UNCLOS ) 1982 Indonesia memiliki hak mengajukan landas kontinen di luar batas 200 mil laut. potensi perluasannya di lokasi yang tidak berbatasan dengan negara manapun, kata kepala Badan Info Geospasial ( BIG ) Dr Asep Karsidi didalam seminar Nasional akunting sumberdaya alam di Jakarta, selasa.
Menurut UNCLOS 1982 negara pantai bisa mempunyai landas kontinen hingga 200 mil laut, tetapi apabila ada bukti ilmiah perpanjangan landas kontinennya maka negara pantai bisa mengambil keputusan batas terluar landas kontinennya s/d 350 mil laut, tuturnya.
untuk klaim tersebut negara pantai itu butuh memperoleh persetujuan internasional dengan langkah mengajukan submisi pada un-clcs ( the united nations commission on the limits of continental shelf ), tuturnya.
mengajukan indonesia pada un-clcs pada mulanya sudah berhasil memperluas lokasi laut seluas 4. 209 km2 di barat laut sumatera atau selatan aceh yang disetujui pbb pada april 2011 serta jadi kado besar untuk bumi pertiwi, tuturnya.
dengan tambahan lokasi ini indonesia mempunyai tambahan kesempatan juga untuk beroleh potensi hasil bumi di basic laut serta tanah di bawahnya. namun sudah pasti kita mesti mempunyai teknologi lengkap serta biaya cukup untuk membuktikannya, kata asep.
menurut dia, bukti ilmiah luas landas kontinen indonesia di selatan aceh pada mulanya berkenaan dengan ekspedisi seacause ii pada 21 januari hingga 25 februari 2006 yang dikerjakan gunakan kapal riset sonne jerman dalam rencana meneliti lokasi patahan bekas gempa serta tsunami aceh 2004.
untuk menyiapkan submisi ke pbb tersebut pemerintah indonesia membentuk tim tehnis landas kontinen di bidang batimetri, geofisika, geologi, pengembangan prosedur serta perhitungan yang beranggotakan beragam kementerian, lembaga riset layaknya kemlu, big, bppt, lipi serta sebanyak kampus.
sesudah dokumen cukup pemerintah lakukan parsial submisi ke un-clcs, dilanjutkan presentasi terhitung penjelasan perihal penentuan ketebalan sedimen di lokasi tersebut tetapi data perihal penentuan outer limits pada sebagian titik belum dapat di terima hingga indonesia mesti melengkapi datanya serta kembali lakukan survey landas kontinen memakai kapal riset baruna jaya ii.
alhamdulillah pada sidang pleno clcs 17 agustus 2010 pbb terima submisi indonesia hingga lokasi laut seluas 4. 209 km2 yang pada mulanya tidak bertuan dapat sah jadi punya indonesia, kata asep usai membacakan deklarasi ilmiah perluasan sumberdaya alam indonesia pada seminar itu.
( d009/r010 )
COMMENTS